Iklan RBTV Dalam Berita

Siapa yang Berhak dan Cara Membayar Fidyah Shalat Orang yang Sudah Meninggal

Siapa yang Berhak dan Cara Membayar Fidyah Shalat Orang yang Sudah Meninggal

Cara Membayar Fidyah Shalat Orang yang Sudah Meninggal--

2. Sedangkan, jika berpijak kepada mazhab Hanafi yaitu: 

dengan membayar berupa salah satu di antara dua pilihan, yakni setengah sha’ (1,9 kilogram) gandum atau tepung atau satu sha’ (3,8 kilogram) kurma atau anggur. 

BACA JUGA:Pesan Mbah Moen Buat Para Jomblo, Pastikan 3 Hal Ini Sebelum Memilih Istri, Jangan Salah Pilih

Wali mayit juga dapat mengeluarkan fidyah dengan uang yang nominalnya sama (setara) dengan harga dua pilihan di atas. Wali mayit juga dapat memilih pendapat tentang pengganti salat yang ditinggalkan oleh mayit, misalkan dengan cara mengqhada setiap salat yang ditinggalkan oleh mayit.

BACA JUGA:Segera Tinggalkan 3 Kebiasaan Ini di Rumah, Kata Mbah Moen Bisa Menghambat Rezeki

Dan siapa orang yang berhak mendapatkan fidyah orang sudah meninggal? Orang yang berhak menerima fidyah sudah diatur sesuai dengan ketentuan yang syariat islam. Kamu  dapat membayarkan fidyah untuk orang meninggal dengan memberikan berasnya kepada tiga golongan, yaitu:

1. Kelompok fakir

2. Kelompok miskin, dan 

3. Kelompok orang tua renta yang sedang sakit.

BACA JUGA:Amalan Pelaris Dagangan dari Gus Baha, Baca Sebelum Membuka Warung, Dijamin Pembeli Berdatangan

Dalam memilih orang pastikan kamu memilih orang yang sesuai untuk menerima fidyah hendaknya kamu melihat lebih jeli apakah orang tersebut masuk dalam tiga kelompok diatas atau tidak. Terkadang orang yang terlihat dalam golongan fakir miskin nyatanya masih memiliki harta yang ia simpan. Sehingga jangan sampai kamu hanya menilai dari penampilannya saja.

BACA JUGA:Bisakah Menebus Utang Sholat yang Ditinggalkan Bertahun-tahun? Ini Kata Gus Baha

Hukum membayar fidyah shalat untuk orang yang sudah meninggal meninggal. Dalam hal ini para ulama Syafi’iyah berbeda pendapat tentang salat yang ditinggalkan oleh seseorang di masa hidup dapat diqadha oleh orang lain atau tidak. 

1. Pendapat masyhur dalam mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa ibadah salat mayit (orang yang sudah wafat) tidak dapat diqadha oleh siapa pun, serta tidak dapat digantikan dengan pembayaran fidyah berupa menyedekahkan makanan pokok.

BACA JUGA:Agar Rezeki Lancar dan Keluarga Bahagia, Kata Mbah Moen Sempatkan Baca Surat Ini Satu Kali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: