10 Aplikasi Jual Beli Saham Legal di Indonesia, Daftarnya Bisa Melalui Online
10 Aplikasi jual beli saham legal di Indonesia --
Sebagai perusahaan finansial teknologi di bawah naungan PT Lunaria Annua Teknologi, KoinWorks juga memungkinkan nasabah untuk investasi.
Berdasarkan sejarahnya, aplikasi ini merupakan aplikasi P2P lending pertama di Indonesia sejak Agustus 2016.
Aplikasi ini memberikan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi. Koinworks sudah terdaftar di OJK sejak 10 Februari 2020 dengan nomor S.87/MS.72/2020.
Selain izin dari OJK, KoinWorks juga sudah mengantongi sertifikat ISO 27001 dalam bidang layanan agregator keuangan.
BACA JUGA:Masih Bingung Cara Beli Saham di Bursa Efek? Ini 7 Langkahnya dan Tentukan Perusahaan Sekuritasmu
Melalui KoinWorks, kamu bisa berinvestasi emas dan surat berharga negara. Ada empat jenis surat berharga negara yang bisa kamu pilih di KoinWorks, yaitu Saving Bond Ritel (SBR), Sukuk Tabungan (ST), Obligasi Ritel Indonesia (ORI), dan Sukuk Ritel (SR).
Dengan ini, kamu tidak perlu khawatir akan kesulitan menentukan strategi investasi karena KoinWorks memiliki robo yang membantu investor mendiversifikasi portofolio sesuai profil risiko.
Kamu juga bisa pantau semua transaksi dan aset dalam satu dasbor yang menjadikan aplikasi trading saham OJK ini patut diperhitungkan.
8. IpotFund
Aplikasi trading saham OJK aman dan legal rekomendasi berikutnya adalah IpotFund. IpotFund adalah supermarket reksadana online pertama di Indonesia.
Dinaungi oleh PT Indo Premier Sekuritas yang didirikan pada April 2014, IpotFund memiliki ragam reksadana terlengkap di Indonesia sebanyak 274 investasi reksadana dan 43 manajer investasi.
Ipotfund sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK. Hal ini menjadikan IpotFund aplikasi trading saham OJK yang legal, aman dan terpercaya.
Ipotfund merupakan platform pertama yang memberikan fasilitas switching antarinstrumen keuangan di hari yang sama.
IpotFund juga menyediakan alat untuk keperluan riset yang sangat membantu para investor dalam mengambil keputusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: