Iklan RBTV Dalam Berita

Ternyata Ini Cara Pinjol Ilegal Menjebak Nasabah! Sudah Terjebak? Jangan Takut Berikut Solusinya

Ternyata Ini Cara Pinjol Ilegal Menjebak Nasabah! Sudah Terjebak? Jangan Takut Berikut Solusinya

Waspada cara pinjol ilegal menjebak nasabah--

Apabila penagih utang dari pinjol ilegal berperilaku tidak etis dan mengganggu, tidak ragu untuk memblokir nomor telepon mereka. Tetaplah fokus pada pembayaran utang sesuai dengan kesepakatan.

4. Lapor ke Polisi Jika Merasa Diteror atau Dirugikan

Jika terjadi penagihan yang merugikan atau teror yang mengganggu kehidupan sehari-hari, segera laporkan ke polisi. Tindakan hukum bisa diambil untuk melindungi hak dan keamanan individu.

BACA JUGA:Besaran Cicilan KUR Bank Mandiri 2024 Pinjaman Rp 40 Juta, per Bulan Mulai Rp 700 Ribuan

5. Hindari Meminjam dari Pinjol Ilegal

Setelah berhasil melepaskan diri dari pinjol ilegal, berjanji pada diri sendiri untuk tidak lagi meminjam dari pinjol ilegal. Gunakan pengalaman buruk ini sebagai pembelajaran agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

6. Mengambil Pinjaman dari Fintech yang Legal

Jika memerlukan dana mendesak, pilihlah untuk mengambil pinjaman dari fintech yang diawasi oleh OJK.

Pinjaman dari lembaga keuangan legal memiliki ketentuan yang transparan dan tidak memberatkan nasabah.

BACA JUGA:KUR BRI 2024 Rp 50 Juta Cicilan Rp 900 Ribuan, Begini Cara Pengajuan Bebas Agunan Tambahan

Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan seseorang dapat melepaskan diri dari jeratan pinjol ilegal dan kembali mengelola keuangan dengan lebih bijak.

Penting untuk selalu menjaga kewaspadaan dan melakukan tindakan yang tepat agar terhindar dari dampak negatif pinjol ilegal.

Agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal, ada beberapa langkah pencegahan yang dapat diambil untuk melindungi diri Anda dari potensi risiko dan kerugian.

Berikut adalah beberapa solusi yang bisa membantu

1. Kenali Pinjol Legal dan Terdaftar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: