Ternyata Ini Cara Pinjol Ilegal Menjebak Nasabah! Sudah Terjebak? Jangan Takut Berikut Solusinya
Waspada cara pinjol ilegal menjebak nasabah--
Pastikan bahwa Anda hanya menggunakan layanan pinjaman online yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol yang terdaftar diawasi dan diatur oleh OJK cenderung memiliki ketentuan yang lebih jelas dan sesuai dengan standar keamanan keuangan.
BACA JUGA:Besaran Cicilan KUR BRI per Bulan Pinjaman Rp15 Juta di Tahun 2024, Mulai Rp400 Ribuan
2. Baca dan Pahami Syarat dan Ketentuan
Sebelum mengambil pinjaman, teliti dengan cermat syarat dan ketentuan yang diberikan oleh penyedia pinjaman online.
Pastikan Anda memahami sepenuhnya biaya bunga, tenor pinjaman, dan persyaratan lainnya sebelum menandatangani perjanjian.
3. Periksa Reputasi dan Ulasan
Lakukan penelitian tentang reputasi penyedia pinjaman online. Baca ulasan dari pengguna sebelumnya untuk mendapatkan gambaran tentang pengalaman mereka.
Reputasi yang baik dapat menjadi indikasi bahwa pinjol tersebut dapat dipercaya.
4. Hindari Pinjol dengan Persyaratan yang Tidak Wajar
Hati-hati terhadap pinjol yang menawarkan persyaratan yang terlalu menguntungkan atau terlalu mudah.
BACA JUGA:Simulasi Cicilan KUR BNI 2024 Pinjaman Rp30 Juta, Pilihan Tenor 12-60 Bulan Suku Bunga 0,5 Persen
Pinjol ilegal seringkali menarik calon nasabah dengan penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
5. Perhatikan Suku Bunga dan Biaya Tambahan
Cermati suku bunga dan biaya tambahan yang dikenakan oleh penyedia pinjaman. Hindari pinjol ilegal yang memberlakukan suku bunga yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan ketentuan OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: