Iklan RBTV Dalam Berita

Dana KUR BNI Untuk Usaha Apa Saja? Simak Selengkapnya di Sini

Dana KUR BNI Untuk Usaha Apa Saja? Simak Selengkapnya di Sini

Dana KUR BNI untuk Usaha Apa Saja? Simak Selengkapnya di Sini--

Berdasarkan hasil survei nasional literasi keuangan 2019, diketahui bahwa Indeks Literasi Keuangan Nasional hanya mencapai 38,03%, sementara indeks inklusi keuangan nasional sebesar 76,19%.

Untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yang lebih maksimal, KUR menjadi salah satu instrumen utama yang digunakan.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BNI 2024 Plafon Mulai Rp100-Rp 500 Juta Beserta Daftar Angsuran Cicilan Tenor 12-60 Bulan

Maksud dari memiliki usaha yang "produktif dan layak" adalah sebagai berikut:

1. Usaha Produktif

Usaha dikatakan produktif apabila mampu menghasilkan barang dan/atau jasa yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.

Dengan kata lain, usaha tersebut tidak hanya berjalan sebagai kegiatan rutin, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan ekonomi pelaku usaha dan masyarakat sekitarnya.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BNI 2024 Terbaru, Pinjaman Rp 50 Juta, Cicilan Ringan dan Bunga Rendah

2. Usaha Layak

Usaha dikatakan layak jika mampu memberikan laba sehingga mampu membayar bunga/margin dan mengembalikan seluruh kewajiban pokok kredit/pembiayaan lainnya dalam jangka waktu yang disepakati.

Selain itu, usaha yang layak juga mampu memberikan sisa keuntungan untuk mengembangkan usahanya lebih lanjut. Dengan kata lain, usaha tersebut memiliki prospek yang cerah dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Pinjaman Modal Usaha Bulan Ramadhan, Bisa di KUR BNI, Pinjaman Rp 25 Juta Angsuran Rp 760 Ribu per Bulan

Selain kedua syarat di atas, terdapat juga syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan pembiayaan dari KUR.

Pertama, pelaku usaha harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki usaha yang telah berjalan paling sedikit selama 6 bulan.

Kedua, pelaku usaha harus melengkapi dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah), dan surat izin usaha atau keterangan usaha dari kelurahan/kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: