Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Cara Pendaftaran PPPK 2024 serta Rangkaian Tahapannya hingga Dinyatakan Lulus

Begini Cara Pendaftaran PPPK 2024 serta Rangkaian Tahapannya hingga Dinyatakan Lulus

Jadwal serta syarat pendaftaran PPPK 2024--

- Cetak kartu informasi akun dan pendaftaran.

Berikut ini tahapan-tahapan dalam proses pendaftaran PPPK secara umum sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB):

1. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi melalui Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/). Setelah membuat akun, pendaftar dapat melihat hasil seleksi administrasi di laman tersebut sesuai jadwal pengumuman. Jika dinyatakan lolos, pendaftar diminta mengunggah dokumen untuk verifikasi.

BACA JUGA:Pinjaman Online Mandiri Langsung Cair, Cermati Cara Pinjam Rp 25 Juta Bebas Bunga, Angsuran Ringan

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Tes SKD dalam bentuk ujian yang dibantu komputer (CAT). Tes Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari tiga jenis tes, yang pertama yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang kedua yaitu Tes Intelegensia Umum (TIU), dan yang ketiga yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Setelah dinyatakan lulus SKD, pendaftar dapat melanjutkan ke tahap SKB yang dilaksanakan oleh instansi terkait sesuai. Tes Seleksi Kompetensi Bidang terdiri dari Tes Potensi Akademik, Tes Praktik Kerja, Tes Bahasa Asing, Tes Fisik atau Kesamaptaan, dan Psikotes.

4. Integrasi Nilai

Setelah SKD dan SKB selesai, dilakukan integrasi nilai. Sesuai Peraturan MenPAN-RB, regulasi integrasi nilai menetapkan ketentuan: Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen. Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditambah total SKB 60 persen. 

BACA JUGA:Kredit Mobil Xenia 5 Tahun, Siapkan Minimal DP Segini untuk Cicilan Rp 3 Jutaan

Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40 persen. Total SKB menjadi 60 persen hasil tes CAT (SKB 1) dan 40 persen hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2).

5. Pengumuman Kelulusan

Pendaftar akan diminta memeriksa status kelulusan setelah menyelesaikan keempat tahapan seleksi di atas. Semua pengumuman dapat dilihat melalui situs website resmi masing-masing instansi sesuai formasi yang telah dipilih. Kelulusan peserta CPNS ditentukan berdasarkan skor SKD dan SKB tertinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: