Karyawan dan PNS Full Senyum! Ini Jadwal Pencairan THR Karyawan dan PNS 2024
Jadwal pencairan THR karyawan dan PNS--
Nah, untuk karyawan berikut ini cara menghitung besaran THR Karyawan Swasta Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
BACA JUGA:Masih Banyak yang Salah Soal Imsak dan Adzan Subuh Saat Ramadan, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Pekerja yang memiliki masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.
Sebagai contoh, pekerja X mendapat upah sebesar Rp 4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka THR yang didapat adalah 6 dibagi 12 lalu dikali Rp 4 juta.
Dari perhitungan tersebut, pekerja berhak mendapat THR sebesar 2 juta. Namun jika perusahaan telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR yang diatur oleh aturan ini perusahaan membayar sesuai dengan perjanjian tersebut.
BACA JUGA:Penting! Tips Hemat Mudik Lebaran dengan Kendaraan Pribadi, Biar Kantong Gak Jebol
Adapun besaran THR yang diterima PNS biasanya yaitu satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Namun, tahun ini, besaran THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung.
Selain gaji pokok, THR PNS juga termasuk tunjangan yang melekat. Tunjangan tersebut yaitu salah satunya berupa tunjangan istri/suami.
Besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok. Jika keduanya merupakan PNS, maka yang dihitung persentasenya adalah yang memiliki nilai tertinggi.
BACA JUGA:Mudik Lebaran dengan Mobil Pribadi, Ini 7 Hal Wajib Diperiksa Agar Selamat di Perjalanan
THR PNS juga akan ditambah dengan tunjangan anak. Besarannya yakni 2 persen per anak dari gaji pokok. Maksimal tiga anak.
PNS juga berhak mendapat tunjangan makan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, besaran tunjangan makan itu tergantung dari golongan. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 dan golongan III sebesar Rp 37.000. Sementara tunjangan makan golongan IV sebesar Rp 41.000.
Dalam suka cita menyambut momen Lebaran, diiringi dengan senyuman penuh harapan dari para karyawan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), artikel ini mengakhiri perjalanan pembahasan dengan menyajikan gambaran yang lengkap mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2024.
BACA JUGA:Solusi Jitu Saat Kekurangan Modal Usaha, Ajukan Kredit Tanpa Agunan Rp 100 Juta di BCA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: