Iklan RBTV Dalam Berita

Mudik Lebaran Pakai Dana Pinjol Syariah Tanpa Riba dan Resmi OJK, Berikut 5 Rekomendasinya

Mudik Lebaran Pakai Dana Pinjol Syariah Tanpa Riba dan Resmi OJK, Berikut 5 Rekomendasinya

Mudik Lebaran Pakai Dana Pinjol Syariah Tanpa Riba dan Resmi OJK, Berikut 5 Rekomendasinya--Foto: ist

Sudah pasti melakukan pinjaman dana di bank syariah atau lembaga sejenis sudah dijamin kualitas halalnya. Ini adalah tanggapan dari sebagian orang yang merasa sensitif atau enggan meminjam di bank konvensional karena didalam pinjamannya menerapkan sistem bunga yang diharamkan dalam Islam. Jika kamu salah satunya, maka melakukan peminjaman dana di bank syariah bisa menjadi solusi yang tepat.

2. Fasilitas yang sama dengan bank konvensional

Fasilitas yang ditawarkan oleh bank syariah atau lembaga syariah ini juga tak kalah menarik dan juga lengkap dibandingkan dengan bank konvensional. Bisa dikatakan hampir semua bank syariah di Indonesia memiliki fasilitas yang memudahkan nasabahnya dalam hal bertransaksi. Misalnya kamu akan menemukan kemudahan dalam pembayaran cicilan, fitur internet banking, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Jangan Coba-coba, Ini 3 Bahaya Pinjol Tidak Dibayar serta Cara Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal

Akad Dalam Pinjaman Syariah

Berdasarkan prosesnya ada 3 jenis akad dalam proses peminjaman dana syariah, diantaranya:

1. Akad Mudharabah

Yang paling terkenal adalah akad mudharabah dimana pemilik modal nantinya menyerahkan harta yang dimiliki kepada nasabah guna diperdagangkan yang nantinya ada pembagian keuntungan di akhir dan telah disepakati sebelumnya.

Untuk mudharabah, biasanya dana digunakan untuk pembiayaan modal usaha seperti perdagangan jasa maupun produk.

Selain itu, dana juga digunakan untuk investasi khusus dimana sumber dari dana khusus disalurkan secara khusus pula dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pihak bank sebagai penyalur dana pinjaman.

BACA JUGA:Bahaya Pinjol Ilegal, Ini Daftar 10 Bahaya yang Mengintai, Cek juga Cirinya agar Terhindar dari Penipuan

2. Akad Al Musyarakah

Ada juga akad yang disebut dengan al musyarakah dimana dua pihak melakukan kerja sama untuk sebuah usaha tertentu dengan masing-masing pihak mampu memberikan kontribusi dana atas dasar kesepakatan.

3. Akad Al Muzara’ah

Terakhir, akad dari mudharabah adalah al muzara’ah yang artinya adalah kerja sama dalam hal pengolahan pertanian antara dua pihak yang berperan sebagai pemilik lahan dan penggarap lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: