Iklan RBTV Dalam Berita

Bagaimana Cara Pinjam Uang di LinkAja Syariah, Simak Langkah-langkahnya, Berserta Syarat Pengajuan

Bagaimana Cara Pinjam Uang di LinkAja Syariah, Simak Langkah-langkahnya, Berserta Syarat Pengajuan

Bagaimana Cara Pinjam Uang di LinkAja Syariah, Simak Langkah-langkahnya, Berserta Syarat Pengajuan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara pinjam uang di LinkAja Syariah, simak langkah-langkahnya berserta syarat pengajuan.

Cara pinjam di LinkAja syariah perlu Anda ketahui, sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman agar tidak salah langkah. 

BACA JUGA:Syarat Pengajuan KUR Pertanian BRI, Pinjam Rp 50 Juta Tidak Pakai Agunan, Bunga 6 Persen

Dengan mengetahui cara pinjaman LinkAja syariah diharapkan proses pengajuan pinjaman Anda dapat diterima dengan baik. Selain itu bisa melewati prosesnya dengan mudah agar cepat cair.

Selain cara, ketentuan dan syarat juga tidak kalah pentingnya untuk Anda ketahui karena di LinkAja sama hal dengan pinjaman lainya yang menetapkan sejumlah syarat.

BACA JUGA:Berapa Bunga LPMUKP? Ini Ketentuan Pelaku Usaha yang Langsung Dapat Pinjaman

Lalu, apa saja syarat pinjam di LinkAja?

Sebagai sebuah platform yang mengedepankan prinsip-prinsip syariah, LinkAja Syariah memberikan berbagai kemudahan dengan tetap mematuhi aturan-aturan yang telah difatwakan.

Berikut syarat dan ketentuan pinjaman LinkAja syariah yang bisa disimak.

1. Akad Qard sebagai Dasar Perjanjian Penggunaan Uang Elektronik

Akad yang digunakan dalam perjanjian penggunaan uang elektronik LinkAja Syariah antara pengguna dan Finarya adalah Qard. Qard merupakan prinsip pinjaman dalam syariah yang mengedepankan aspek keadilan dan tanpa adanya tambahan bagi hasil.

BACA JUGA:Pinjaman Rp50 Juta Bunga 0.9 Persen, Syarat dan Cara, Proses Pencairan Kupedes BRI Cuma Butuh Waktu 3 Hari

2. Penempatan Dana di Bank Nasional Syariah

Dana yang dititipkan oleh Anda ditempatkan di Bank Nasional Syariah yang berafiliasi dengan Bank Nasional BUKU 4, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memberikan jaminan keamanan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: