Iklan dempo dalam berita

Tunjangan Baru untuk ASN dan Pensiunan ASN, Simak Informasinya Berikut

Tunjangan Baru untuk ASN dan Pensiunan ASN, Simak Informasinya Berikut

Tunjangan baru untuk ASN dan Pensiunan ASN, Simak informasinya berikut --

Kemudian ada juga tunjangan jabatan. Namun, tunjangan jabatan ini hanya diterima ASN dengan posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran tunjangan jabatan terendah adalah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu, Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVA. Sementara, tunjangan sebesar Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

BACA JUGA:Tukang Ojek Nyambi Jadi Kurir Sabu, Ganjarannya Ancaman Penjara 12 Tahun

6. Tunjangan Umum

Terakhir, ada tunjangan umum. Tunjangan ini diberikan kepada ASN dan calon ASN yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan umum yang diterima adalah Rp 190.000 untuk Golongan IV, Rp 185.000 bagi Golongan III, Rp 180.000 untuk Golongan II, dan paling rendah Rp 175.000 untuk Golongan I.

Tim liputan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: