Iklan RBTV Dalam Berita

Pejabat dan ASN Dilarang Presiden Gelar Bukber dan Open House, Ini Alasannya

Pejabat dan ASN Dilarang Presiden Gelar Bukber dan Open House, Ini Alasannya

Foto IST_--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi penting buat seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Bengkulu. Presiden Joko Widodo melarang pejabat dan ASN menggelar acara buka bersama (bukber) sepanjang bulan Ramadan 1444 H. 

BACA JUGA:Meneladani Nabi Muhammad, Apa saja Kebiasaan Nabi saat Bulan Ramadhan?

Ia juga melarang pejabat dan ASN melaksanakan open house. Alasannya, Presiden Jokowi menilai tren penularan kasus Covid-19 mengalami perbaikan beberapa waktu terakhir. Namun ia meminta seluruh masyarakat tak mengendurkan penerapan protokol kesehatan.

"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk lakukan buka puasa bersama dan juga open house," kata Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3).

BACA JUGA:Sholat Tarawih Perdana di Mesjid Jamik Tahun Ini, Jemaah Khusyuk Tunaikan 23 Rakaat

Jokowi menyampaikan pemerintah melonggarkan sejumlah kebijakan pada Ramadan kali ini. Muslim bisa melaksanakan salat tarawih berjemaah di masjid.

Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan melaksanakan mudik. Namun kata Presiden Jokowi, pemudik wajib menerima tiga dosis vaksin Covid-19.

BACA JUGA:Warga Kutorejo Kepahiang Sambut Ramadan dengan Pawai Obor Sambil Zikir

"Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.

BACA JUGA:Ini Hasil Rukyatul Hilal di Bengkulu Rabu Sore

Terbitkan SE

Merespon arahan Presiden Jokowi itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh menteri hingga kepala lembaga. Surat edaran itu untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan kegiatan buka puasa bersama dan open house.

BACA JUGA:Lowongan Pekerjaan di Dua Bank Pemerintah, Syarat IPK Minimal 2,50

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga kepala badan/lembaga. Termasuk gubernur, walikota dan bupati. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: