Tak hanya Jajakan Anak Kandung, Tsk Mucikari Ini juga Sering Jajakan Diri Sendiri
Tak hanya Jajakan Anak Kandung, Tsk Mucikari Ini juga Sering Jajakan Diri Sendiri--
Untuk tarif yang dipatok oleh tersangka yakni Rp 400 ribu dalam satu kali transaksi. Sedangkan untuk lokasi perbuatan asusila antara pria hidung belang yang menjadi langganan tersangka dengan para korban, mulai dari kos-kosan tempat tersangka tinggal, hingga ke hotel-hotel di Bengkulu Utara.
"Tersangka mendapat bagian 50 ribu dalam satu kali transaksi itu," sampai Kasat Reskrim Ardian.
BACA JUGA:Honorer Senyum, MenPANRB Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Massal Honorer 2023
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2006 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, subsidair pasal 296 juncto pasal 506 KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun.
(Novan Alqadri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: