Iklan dempo dalam berita

Ini Pasal Sakti Penentu Honorer Diangkat Menjadi ASN Tanpa Tes 

Ini Pasal Sakti Penentu Honorer Diangkat Menjadi ASN Tanpa Tes 

Dasar rencana pengangkatan honorer menjadi ASN dijelaskan dalam RUU ASN--

Diantara 39 RUU tersebut, termasuk RUU ASN. Selanjutnya RUU ASN ini lah yang menjadi kabar baiknya. Karena di dalam RUU ASN tersebut terselip dua pasal yang menerangkan tenaga honorer diangkat menjadi ASN tanpa tes.

 

BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 13)

Lebih lengkapnya berikut ini pasal sakti atau pasal penentu tenaga honorer diangkat menjadi ASN tanpa tes.

 

Pertama pasal 131 A yang berisi enam ayat, yakni:

(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

 

BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 12)

(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

 

(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

 

BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 11)

(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: