Iklan dempo dalam berita

Ini Pasal Sakti Penentu Honorer Diangkat Menjadi ASN Tanpa Tes 

Ini Pasal Sakti Penentu Honorer Diangkat Menjadi ASN Tanpa Tes 

Dasar rencana pengangkatan honorer menjadi ASN dijelaskan dalam RUU ASN--

 

(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

 

BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 10)

(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non- PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

 

BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 9)

Pasal 131 A ini mengatur tentang kriteria tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi ASN tanpa tes. Seperti mempertimbangkan masa kerja, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

 

BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 8)

Selain pasal 131 A, pasal sakti selanjutnya yakni pasal 135A. Pasal ini mengatur tentang masa pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dan juga tentang ketentuan larangan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai non ASN serta tenaga kontrak.

 

BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 7)

Berikut ini pasal 135A

(1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: