Ini Pasal Sakti Penentu Honorer Diangkat Menjadi ASN Tanpa Tes
Dasar rencana pengangkatan honorer menjadi ASN dijelaskan dalam RUU ASN--
BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 6)
(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 5)
Demikian penjelasan dua pasal yang menjadi penentu diangkatnya tenaga honorer menjadi ASN tanpa tes.
Perlu diketahui pasal-pasal tersebut sifatnya masih dalam rancangan undang-undang, kepastiannya tentu saja menunggu rancangan undang-undang ini disahkan menjadi undang-undang.
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: