Iklan dempo dalam berita

Ini Pasal Sakti Penentu Honorer Diangkat Menjadi ASN Tanpa Tes 

Ini Pasal Sakti Penentu Honorer Diangkat Menjadi ASN Tanpa Tes 

Dasar rencana pengangkatan honorer menjadi ASN dijelaskan dalam RUU ASN--

 

BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 6)

(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

 

BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 5)

Demikian penjelasan dua pasal yang menjadi penentu diangkatnya tenaga honorer menjadi ASN tanpa tes. 

Perlu diketahui pasal-pasal tersebut sifatnya masih dalam rancangan undang-undang, kepastiannya tentu saja menunggu rancangan undang-undang ini disahkan menjadi undang-undang.

 

Tim liputan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: