Iklan dempo dalam berita

Berapa Pesangon Karyawan Swasta yang di PHK? Segini Menurut UU Cipta Kerja 2023

Berapa Pesangon Karyawan Swasta yang di PHK? Segini Menurut UU Cipta Kerja 2023

Berapa Pesangon Karyawan Swasta yang di PHK? --Foto: ist

Beberapa tenaga kerja yang mengundurkan diri ataupun dipecat juga mungkin dapat menerima uang pesangon ini. 

Hal tersebut tentunya bergantung dari masing-masing perusahaan. Uang pesangon bisa menjadi salah satu wujud intensi baik dari pihak perusahaan yang memberi pekerjaan dan bisa menjadi penyangga antara bekerja dan juga menganggur untuk karyawan.

BACA JUGA:Baru Kena PHK atau Pulang dari TKI, Bisa Ajukan Pinjaman KUR BNI Rp 50 Juta, Begini Syaratnya

Apapun jenis uang pesangon yang diberikan, pesangon biasanya akan ditawarkan oleh manajer ataupun divisi sumber daya manusia selama pertemuan dengan para pekerja. 

Perusahaan juga mungkin saja akan meminta Anda untuk menandatangani surat perjanjian terkait uang pesangon yang mengatur penerimaan kompensasi.

Oleh karena itu, perlu diperhatikan oleh Anda yang sekarang ini sedang bekerja atau akan bekerja untuk membicarakan uang pesangon dengan pengacara yang bergelut di bidang ketenagakerjaan. Terlebih jika Anda sudah diberikan surat perjanjian yang berkaitan dengan pesangon dan harus menandatanganinya, sebab surat tersebut adalah kontrak kerja yang isinya berhubungan dengan implikasi hukum tertentu.

BACA JUGA:201 Karyawan Pabrik Karet di PHK, Pesangonnya wah

Lantas berapa pesangon karyawan swasta yang di PHK Menurut UU Cipta Kerja 2023?

Besaran uang pesangon untuk karyawan swasta yang di PHK dalam UU cipta kerja yang disahkan Presiden Jokowi itu nominalnya berbeda-beda.

Sesuai UU cipta kerja yang disahkan Presiden Jokowi itu semakin lama masa kerja karyawan swasta yang di PHK itu maka semakin besar pulang uang pesangon yang didapatkan.

BACA JUGA:Nasabah Galbay Simak, AdaKami Sudah PHK 7 Debt Collector, Masih Ada Ratusan di Indonesia

Begitu juga sebaliknya semakin sebentar masa kerjanya maka akan semakin kecil uang PHK yang akan mereka terima.

Sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023 setiap pengusaha wajib memberi uang pesangon kepada para karyawannya yang di PHK.

Berikut ini adalah besaran uang pesangon yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk mereka para karyawannya yang terkena PHK.

1. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya kurang dari 1 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 1 bulan upah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: