Iklan RBTV Dalam Berita

Berapa Pesangon Karyawan Swasta yang di PHK? Segini Menurut UU Cipta Kerja 2023

Berapa Pesangon Karyawan Swasta yang di PHK? Segini Menurut UU Cipta Kerja 2023

Berapa Pesangon Karyawan Swasta yang di PHK? --Foto: ist

2. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 2 bulan upah.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman BCA untuk Karyawan Rp 100 Juta Tanpa Jaminan, Bunga 1 Persen per Bulan

3. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 2 tahun tapi kurang dari 3 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 3 bulan upah.

4. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 3 tahun tapi kurang dari 4 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 4 bulan upah.

5. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 4 tahun tapi kurang dari 5 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 5 bulan upah.

6. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 5 tahun tapi kurang dari 6 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 6 bulan upah.

7. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 6 tahun tapi kurang dari 7 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 7 bulan upah.

BACA JUGA:KTA CIMB Niaga untuk Karyawan Limit hingga Rp 300 Juta, Proses Pencairan Dana hanya Hitungan Hari

8. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 7 tahun tapi kurang dari 8 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 8 bulan upah.

9. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 8 tahun atau lebih, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 9 bulan upah.

Nah itulah informasi besaran uang pesangon karyawan swasta yang di PHK menurut UU Cipta Kerja 2023.

 

(Novan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: