Bagaimana Cara Menjadi Anggota Partai? Berikut Syarat dan Siapa saja yang Boleh Daftar
Syarat dan cara mendaftar menjadi anggota parpol--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bagaimana cara menjadi anggota partai? Berikut syarat dan siapa saja yang boleh daftar.
Partai politik adalah bagian integral dari sistem demokrasi di Indonesia, memainkan peran penting dalam pembentukan pemerintahan dan perumusan kebijakan negara.
Partai politik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 dan UU No 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik.
BACA JUGA:6 HP Samsung Terbaru 2024 RAM 8 GB, Kinerja Cepat dan Mulitasking yang Efesien
Pasal 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 menyebutkan bahwa partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi Partai Politik
Partai politik memiliki beberapa fungsi utama yang sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 2/2008, fungsi-fungsi tersebut antara lain:
BACA JUGA:Apa Keuntungan Menjadi Anggota Partai Politik? Jika Tertarik, Ini 6 Keuntungannya
1. Sarana Pendidikan Politik: Memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar menjadi warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Menciptakan Iklim Kondusif: Membantu menciptakan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa demi kesejahteraan masyarakat.
3. Menyerap Aspirasi Politik: Menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
4. Tempat Partisipasi Politik: Menjadi wadah bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam politik.
BACA JUGA:8 Rekomendasi HP Samsung Terbaru 2024, Spesifikasi dan Fitur Canggih
5. Merekrut untuk Jabatan Politik: Merekrut anggota untuk mengisi jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: