Iklan dempo dalam berita

Ini Alasan Istri Boleh Menceraikan Suami Menurut Islam, Ingat! Istri Punya Hak untuk Mengakhiri Pernikahan

Ini Alasan Istri Boleh Menceraikan Suami Menurut Islam, Ingat! Istri Punya Hak untuk Mengakhiri Pernikahan

Alasan yang membuat seorang istri boleh menceraikan suami--

Talak khulu adalah jenis perceraian di mana istri meminta talak dari suaminya atas dasar alasan tertentu. Ini berbeda dengan talak biasa yang dijatuhkan oleh suami tanpa permintaan dari istri. 

Dalam talak khulu, istri mengajukan permohonan perceraian kepada suaminya karena alasan seperti ketidakcocokan, ketidakbahagiaan, atau masalah serius lainnya.

Suami kemudian memiliki pilihan untuk menerima atau menolak permintaan tersebut. Jika suami setuju, maka perceraian dapat dilaksanakan. 

BACA JUGA:Penuhi Syarat Top Up KUR BRI 2024, Dapatkan Tambahan Usaha, dengan Bunga Rendah 0,3% per Bulan

(INI POINT dari NU )Talak khulu memberikan hak kepada istri untuk mengakhiri pernikahan jika terdapat ketidakharmonisan atau masalah serius dalam hubungan mereka.

3. Alasan-Alasan yang Membolehkan Istri Meminta Cerai

Islam memberikan beberapa ketentuan yang membolehkan istri untuk meminta cerai dari suaminya. Berikut adalah beberapa alasan yang diakui secara syariat:

1. Kekerasan dalam Rumah Tangga

Jika suami melakukan kekerasan fisik atau mental terhadap istri, hal ini bisa menjadi alasan yang kuat bagi istri untuk meminta cerai.

2. Ketidakmampuan Suami Memberikan Nafkah

Jika suami tidak mampu memberikan nafkah kepada istri dan keluarganya, baik karena kemiskinan atau karena memilih pekerjaan yang haram, istri dapat meminta fasakh (pembatalan nikah).

3. Ketidakcocokan dan Ketidakbahagiaan

Ketidakcocokan yang menyebabkan ketidakbahagiaan terus-menerus dalam pernikahan juga dapat menjadi alasan yang sah untuk perceraian.

BACA JUGA:Apakah Anak yang Sudah Menikah Wajib Menafkahi Orang Tua? Begini Hukum dan Penjelasannya

4. Masalah Keagamaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: