Waspada! Ini Deretan Pinjol Ilegal 2024 yang Tidak Terdaftar di OJK, Jangan Sampai Terjerat
Deretan Pinjol Ilegal 2024 yang Tidak Terdaftar di OJK--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Waspada! ini deretan pinjol ilegal 2024 yang tidak terdaftar di OJK, jangan sampai terjerat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperbarui daftar pinjaman online (pinjol) ilegal secara berkala. Berdasarkan temuan terbarunya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan ada 537 pinjaman online (pinjol) ilegal.
BACA JUGA:Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab, saat Ini Jalani Sidang
Temuan tersebut terjadi pada periode Februari hingga Maret 2024, menambah panjang daftar pinjol ilegal yang mengancam keamanan finansial masyarakat.
Melansir laman ojk.go.id, Satgas PASTI menemukan bahwa selain 537 pinjol ilegal, juga terdapat 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal.
Kegiatan-kegiatan ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Berikut rincian temuan Satgas PASTI:
Penawaran Investasi/Kegiatan Keuangan Ilegal
1. Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.
2. 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.
3. Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin.
4. Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
BACA JUGA:Berkurban Atas Nama Orang Tua, Siapa yang Dapat Pahalanya? Ini Penjelasan Buya Yahya
Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait entitas-entitas tersebut. Selain itu, Satgas juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pinjol ilegal sering kali tidak memiliki transparansi dalam hal syarat dan ketentuan, yang dapat menjerat peminjam dalam siklus utang yang sulit diatasi.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi yang tidak terdaftar di OJK.
Pada periode Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjol ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
BACA JUGA:Mana yang Didahulukan, Akikah Atau Berkurban? Ini Pejelasan Hukumnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: