Iklan RBTV Dalam Berita

Besaran Biaya Saat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Tidak 100 Persen Gratis

Besaran Biaya Saat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Tidak 100 Persen Gratis

Besaran Biaya Saat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Tidak 100 Persen Gratis--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Besaran biaya saat ikut program pemutihan-pajak-kendaraan bermotor, tidak 100 persen gratis.

Masyarakat baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor akan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor. 

Kendaraan bermotor ini ialah kendaraan beroda dua atau lebih yang digunakan di semua jenis jalan dan digerakkan oleh tenaga mesin.

BACA JUGA:Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Catat Apa Saja Syarat yang Diperlukan

Kendaraan bermotor memiliki 2 (dua) jenis pajak, yaitu pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap tahun dan pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap 5 (lima) tahun. Adapun, untuk pajak tahunan dapat dibayar oleh pemilik kendaraan saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sedangkan pajak per lima tahun akan dikenakan bertepatan dengan mengganti pelat kendaraan.

Sementara itu, besarnya nilai pajak kendaraan yang harus dibayar bervariasi, tergantung pada jenis, tahun, serta kepemilikan yang keberapa. 

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Kembali Digelar, Catat Tanggalnya

Sehingga, ketika kita melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik orang lain besaran pajaknya akan berbeda dengan milik kita.

Lebih lanjut, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi atau denda jika tidak membayar pajak sesuai batas waktu yang ditentukan. Adapun, denda yang ditanggung bukanlah jumlah yang sedikit dan dapat membebani pemilik kendaraan. 

Maka dari itu, program pemutihan pajak kendaraan menjadi salah satu upaya untuk mengurangi beban pemilik kendaraan.

BACA JUGA:Ini Daftar Pajak Mobil Terios serta Cara Menghitung Pajaknya

Berapa Biaya Saat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor?

Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh negara guna mendorong wajib pajak yang telah lama tidak membayarkan kewajibannya membayar pajak kendaraan dengan tidak/menghapus beban denda keterlambatan pembayaran selama periode tertentu.

Katakanlah Anda memiliki kendaraan bermotor yang sudah tiga tahun menunggak. Jika kemudian Anda menuntaskan kewajiban untuk membayarkan pajak motor dalam kurun waktu tersebut, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2% dari pajak pokok kendaraan yang terlambat dibayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: