Iklan RBTV Dalam Berita

Daerah Lain Sudah Mulai, Lalu Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sulawesi Tenggara?

Daerah Lain Sudah Mulai, Lalu Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sulawesi Tenggara?

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sulawesi Tenggara?--

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) dengan tegas mewajibkan pengemudi kendaaraan bermotor untuk menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) setiap diadakan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

BACA JUGA:Sebelum Beli, Cek Dulu Daftar Pajak Xpander 2024 Semua Tipe, Mulai Dari Rp 2 Juta - Rp 4 Jutaan

Hal ini diatur dalam Pasal 106 ayat (5) UU 22/2009 sebagai berikut:

Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

- Surat Izin Mengemudi;

- Bukti lulus uji berkala; dan/atau 

- Tanda bukti lain yang sah.

BACA JUGA:Informasi yang Ditunggu-tunggu, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Tanggerang Selatan?

Tidak hanya saat pemeriksaan saja, pada dasarnya setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”), STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor (kendaraan bermotor).

BACA JUGA:Ramah Dikantong, Ini Daftar Pajak Mobil Suzuki Carry All Varian Hingga 2024

Demikianlah ulasan mengenai, daerah lain sudah mulai, lalu kapan pemutihan pajak kendaraan 2024 di Sulawesi Tenggara?

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: