Iklan RBTV Dalam Berita

STNK dan BPKB Hilang? Begini Cara Mengurus Surat-surat Motor yang Hilang, Cukup Ikuti 6 Langkah Ini

STNK dan BPKB Hilang? Begini Cara Mengurus Surat-surat Motor yang Hilang, Cukup Ikuti 6 Langkah Ini

Cara mengurus surat-surat motor yang hilang--

Selalu cek pajak kendaraan untuk segera perpanjang STNK sebelum terlambat. Sekarang kamu sudah bisa cek STNK online. Selain itu juga bisa memperpanjang SIM secara online.

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

BACA JUGA:Rumah Nelayan di Bengkulu Tengah Hanyut Terkena Abrasi, Gapura 'Rumah Penyu' Porak Poranda

2. Surat Pernyataan Bermaterai

Syarat lain urus BPKB hilang adalah surat pernyataan bermaterai, serta tanda tangan pemilik. Lalu surat keterangan BPKB tidak dalam agunan bank.

Kemudian BAP (berita acara pemeriksaan) dari Bareskrim Polri, STNK asli dan fotokopi, serta catatan pajak yang berlaku. Fotokopi BPKB yang hilang atau ingatan nomor BPKB tersebut.

3. Kunjungi Samsat
Langkah kedua yang perlu dilakukan adalah datang ke Samsat dan membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan tadi. Masukkan berkas-berkas tadi ke dalam satu map agar tidak bercecer.

4. Cek Fisik Kendaraan di Samsat
Pengecekan bertujuan untuk menentukan karakteristik kendaraan seperti warna mobil/motor, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Setelah itu akan dibuatkan suratnya oleh Samsat. Cek fisik ini gratis, kamu hanya perlu membayar biaya fotokopi saja.

BACA JUGA:Lioda Beibby, Artis Bintang Pantura 4 Bakal Goyang Panggung Launching Maskot Pilkada Kaur

5. Isi Formulir Pendaftaran di Loket STNK
Setelah prosedur itu selesai, langkah kamu selanjutnya ke loket STNK dan minta formulir untuk diisi data lengkap dan diberikan kembali ke petugas beserta kelengkapan persyaratan di atas. Pastikan kendaraan dalam kondisi tidak diblokir.

Caranya bawa hasil cek fisik dan lakukan cek blokir untuk memastikan bahwa kendaraan tidak sedang dalam pencarian seperti kendaraan curian.

Lalu urus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II. Di sini kamu harus memberi semua berkas dan surat keterangan hilang. Kamu harus bayar pajak kendaraan bermotor dulu baru bisa buat STNK baru.

BACA JUGA:Ayo ke Samsat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kota Magelang, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa

6. Ambil STNK dan SKPD
Jika semua langkah sudah dilakukan, STNK tinggal disahkan dengan menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru. Tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi.

Biaya Mengurus atau Membuat STNK Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: