Bagaimana Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online di Bogor? Bisa via Website dan SMS
Cara cek pajak kendaraan secara online--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor baik itu mobil maupun motor wajib untuk membayar pajak kendaraan. Bagaimana cara cek pajak kendaraan online di Bogor?
BACA JUGA:BRI Menanam Grow & Green, Upaya Jaga Kelestarian Ekosistem dari Perubahan Iklim
Pajak kendaraan sendiri adalah jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi tempat di mana kendaraan tersebut dikeluarkan.
Mengutip situs resmi Samsat Jawa Barat, untuk warga Bogor, pajak kendaraan berarti dikelola oleh pemerintah provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:BRI Menanam Grow & Green, Upaya Jaga Kelestarian Ekosistem dari Perubahan Iklim
Walau bersifat wajib, kenyataannya masih banyak pemilik kendaraan yang terlambat atau bahkan tidak membayar pajak tersebut.
Alasan mereka bermacam-macam, mulai dari jarak ke tempat pembayaran pajak yang jauh, sedang berada di luar kota, atau juga karena sudah lama tidak membayar kemudian menjadi takut dengan nominal besar yang harus dikeluarkan.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan KUR BNI 2024 Tanpa Jaminan, Dijamin Langsung Cair
Melansir dari laman e-Samsat, masyarakat saat ini sudah dimudahkan dalam melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor yakni melalui website dan juga dengan mengirim SMS.
Hal tersebut berfungsi untuk memudahkan setiap pemilik kendaraan agar bisa membayar pajak tepat waktu atau hanya sekadar memeriksa nominal pajak yang harus dibayar.
BACA JUGA:Warga Jateng Harus Tahu, Begini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Jawa Tengah
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Melalui Laman E-Samsat
Cara mengeceknya adalah sebagai berikut:
- Membuka laman https://e-samsat.id
- Mengisi formulir pada laman tersebut berupa kode plat, nomor plat, seri plat, nomor rangka, dan juga provinsi.
- Klik “Cek Sekarang”
- Akan muncul informasi terkait kendaraan dengan nomor tersebut serta besaran pajak yang harus dibayar.
BACA JUGA:Begini Cara Mudah Menghapus Pajak Progresif Kendaraan agar Tidak Kena Denda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: