Iklan dempo dalam berita

Dibutuhkan 890 Petugas, Ini Jadwal Perekrutan Pantarlih Pilkada di Sumatera Barat 2024

Dibutuhkan 890 Petugas, Ini Jadwal Perekrutan Pantarlih Pilkada di Sumatera Barat 2024

Jadwal Perekrutan Pantarlih Pilkada di Sumatera Barat 2024--

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berikut adalah rincian jadwal pendaftaran:

1. Pengumuman pendaftaran: 13-17 Juni

2. Penerimaan pendaftaran: 13-19 Juni

3. Penelitian Administrasi: 14-20 Juni

4. Pengumuman hasil seleksi: 21-23 Juni

5. Penetapan nama hasil seleksi: 23 Juni

6. Pelantikan: 24 Juni

BACA JUGA:Mitos Pohon Jambu di Depan Rumah Menurut Primbon Jawa, Konon Bisa Datangkan Kesialan

Berikut penjelasan tentang syarat Pantarlih Pemilu 2024 termasuk masa kerja, tugas, hingga besaran gaji.

Dalam pendaftaran sebagai calon Pantarlih wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.

Syarat menjadi Pantarlih, salah satu syarat wajibnya ialah merupakan WNI yang sudah berusia 17 tahun. Berikut syarat-syarat pendaftarannya:

  1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
  3. Mampu secara jasmani dan rohani
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau
  6. Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

BACA JUGA:3 Hari Baik Potong Kuku Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Weton, Kamis Pon Termasuk?

Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

BACA JUGA:Jangan Sembarangan, Ini 3 Hari Baik Potong Kuku Menurut Islam, Salah Satunya Mengundang Kekayaan

Dokumen yang Dibutuhkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: