Dibutuhkan 890 Petugas, Ini Jadwal Perekrutan Pantarlih Pilkada di Sumatera Barat 2024
![Dibutuhkan 890 Petugas, Ini Jadwal Perekrutan Pantarlih Pilkada di Sumatera Barat 2024](https://rbtv.disway.id/upload/d1914989b2c69236951df71b711c8d03.jpeg)
Jadwal Perekrutan Pantarlih Pilkada di Sumatera Barat 2024--
Keanggotaan Pantarlih Pilkada 2024
Keanggotaan pantarlih berjumlah satu orang di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Pantarlih bisa berasal dari perangkat kelurahan/desa. Atau disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, atau warga masyarakat.
KPU membentuk pantarlih untuk membantu panitia pemungutan suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu. Wilayah kerja petugas ini berkedudukan di lingkungan TPS.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024
Adapun dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, pantarlih memiliki tugas pada penyelenggaraan Pilkada 2024 . Berikut ini daftar tugas pantarlih Pilkada 2024:
- Membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Beredar di Sosial Media X! Apa Itu Gerakan “All Eyes On Papua”? Ini Penjelasan dan Faktanya
Demikian informasi mengenai jadwal perekrutan Pantarlih Pilkada Sumatera Barat 2024. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: