Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp 600 Triliun, Mayoritas Oleh Masyarakat Miskin
Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp 600 Triliun, Mayoritas Oleh Masyarakat Miskin--Foto: ist
BACA JUGA:Lagi Main Judi Online, Pelaku Begal di Rejang Lebong Dihadiahi Timah Panas
Menkopolhukam mengatakan, mayoritas masyarakat kelas menengah ke bawah itu melakukan deposit untuk bermain judi online dengan nilai Rp 100 sampai 200 ribu. Ia turut prihatin atas banyaknya korban yang terjerat judi online itu.
"Kami mohon doanya untuk bisa memberantas judi online ini sampai ke akar-akarnya," kata dia seperti dkutip dari laman Tempo.
Hadi juga mengatakan, bahwa pihaknya telah memblokir setidaknya 5 ribu rekening berkaitan dengan judi online. Namun, upaya itu tidak membuat judi online hilang.
Hadi mengungkapkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Interpol dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melacak sumber operasional situs judi online.
BACA JUGA:1.931 Rekening Bank Dalam Proses Pemblokiran, Diduga Terlibat Judi Online
"Perlunya kita bekerja dengan Interpol dan Kemenlu untuk bisa memfasilitasi agar server-server yang ada di luar sana bisa tidak mengakomodasi kepentingan judi online dari Indonesia," kata Hadi.
Dengan bekerja sama dengan Interpol, Satuan Tugas atau Satgas Judi Online yang terbentuk nanti akan miliki daya jangkau yang luas dalam menelusuri pihak yang mengoperasikan situs judi online.
Hadi menjelaskan, penelusuran itu nantinya dilakukan dengan cara mencari tahu aliran dana dari rekening yang sering dilakukan untuk menampung uang judi online.
Sejauh ini, Kemenko Polhukam telah memblokir 5.000 rekening yang disinyalir aktif digunakan dalam aktivitas judi online.
BACA JUGA:Begini Akibatnya Kecanduan Judi Online, Hp Majikan Dicuri, Akhirnya Masuk Sel Polisi
Bermodalkan temuan tersebut dan bantuan Interpol, Hadi yakin satgas akan lebih mudah memberantas situs-situs judi online di Indonesia.
Untuk diketahui, saat ini Kemenko Polhukam tengah mempersiapkan Satgas Judi Online. Satgas tersebut akan berisikan beragam instansi penegak hukum dan badan-badan yang berkaitan dengan keuangan.
Hingga saat ini, pihak Kemenko Polhukam tengah menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan dijadikan sebagai dasar hukum penugasan Satgas Judi Online.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya mengatakan, pemerintah secara serius memberantas judi online. Kepala negara menyebut Satgas Judi Online lintas kementerian dan lembaga akan segera rampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: