Iklan RBTV Dalam Berita

Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp 600 Triliun, Mayoritas Oleh Masyarakat Miskin

Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp 600 Triliun, Mayoritas Oleh Masyarakat Miskin

Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp 600 Triliun, Mayoritas Oleh Masyarakat Miskin--Foto: ist

“Pemerintah serius memerangi judi online. Satgas judi online sebentar lagi akan selesai dibentuk yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online," kata Jokowi pada Rabu, 12 Juni 2024.

Wacana pemerintah membentuk satgas judi online sudah mencuat sejak April 2024. Sejumlah kementerian dan lembaga seperti kepolisian, Kominfo, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal dilibatkan.

BACA JUGA:Capai Rp 69,6 Triliun, Kenaikan Transaksi Pinjol Disebut Terkait Judi Online, Benarkah?

Indonesia Peringkat 1 Terbanyak Pemain Judi Online Dunia

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan jumlah pemain judi online di Indonesia kini sudah menembus 2,7 juta orang. Ironisnya, korban judi online itu didominasi oleh kaum muda berusia 17-20 tahun.

Selain remaja, Menkominfo menyebut kalau judi online juga menjerat anak-anak hingga ibu-ibu. Maka dari itu pihaknya ingin menyelamatkan warga dari jeratan judi slot.

“Penjudi kami anggap sebagai korban yang harus diselamatkan, terutama anak-anak, ibu-ibu, kaum muda. Dari 2,7 juta penjudi, ternyata cukup banyak kaum muda terlibat. Usia paling enggak 17-20,” kata dia saat ditemui di Kantor Kominfo pada Jumat (19/4/2024) lalu seperti dilansir dari Solopos.

Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judi daring atau online sepanjang 2023 mencapai Rp327 triliun. Angka itu nyaris 10% dari nilai Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA:Begini Akibatnya kalau Suka Main Judi Online, Apapun Bisa Dilakukan, Akhirnya Berakhir di Jeruji Besi

Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judi daring atau online sepanjang 2023 mencapai Rp327 triliun. Angka itu nyaris 10% dari nilai Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

Temuan tersebut tentunya amat sangat meresahkan, terlebih banyak laporan yang diterima pemerintah bahwa para pemain judi online adalah masyarakat kecil. Ribuan orang terjerat utang, terlibat penipuan bahkan dilaporkan ada kasus sampai bunuh diri.

Menyikapi situasi demikian, pemerintah telah mengambil langkah tegas. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan jajaran kementerian/lembaga untuk membentuk satuan tugas (satgas) untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi di antara kementerian/lembaga yang terlibat. Dalam waktu dekat, satgas ini ditargetkan mulai bergerak.

Lebih lanjut, Menteri Budi Arie Setiadi, menyebut satgas terpadu yang dibesut oleh pemerintah pusat ini menggunakan tiga langkah untuk mendukung kinerjanya. Perang terhadap judi online dilakukan melalui pendekatan komprehensif, integral dan holistik.

Presiden mempercayakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan Hadi Tjahjanto untuk memimpin satgas terpadu tersebut. Penanganan hukumnya diserahkan kepada Polri dan Kejaksaan Agung RI.

Adapun, Kementerian Kominfo secara khusus ditugaskan menangani pemberantasan judi online lewat Direktorat Pengendalian yang berada di naungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: