Iklan RBTV Dalam Berita

Tindak Lanjut Surat Pemberitahuan Tunggakan Pajak Rp 889 Juta, Ini yang Dilakukan Pemkab Seluma

Tindak Lanjut Surat Pemberitahuan Tunggakan Pajak Rp 889 Juta, Ini yang Dilakukan Pemkab Seluma

Kendaraan dinas Pemkab Seluma menunggak pajak hampir Rp 1 miliar--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah Kabupaten Seluma akhirnya merespon surat yang dilayangkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten Seluma, berkaitan dengan tunggakan pajak kendaraan dinas yang jumlahnya hampir mendekati Rp 1 miliar.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Seluma Erwin Octavian segera memerintahkan bagian aset BKD Seluma, untuk memvalidasi kembali kendaraan yang masih aktif maupun yang non aktif. 

Tujuannya, agar kendaraan yang tidak aktif beroperasi lagi dapat segera dilelang untuk mengurangi beban daerah. Sedangkan kendaraan yang masih aktif beroperasi dapat segera dibayarkan tunggakkan pajaknya.

BACA JUGA:10 Pelajar SMP di Seluma Tidak Lulus, Ternyata Ini Penyebabnya

“Segera kita selesaikan itu, tapi kita pastikan dulu nanti di bagian aset, mana yang masih aktif dan mana yang tidak aktif itu perlu divalidasi, untuk aset bergerak yang kategorinya sudah lama dan tidak aktif lagi akan segera kita lelang, untuk mengurangi beban daerah,” tegas Erwin Octavian.

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten Seluma, kembali melayangkan surat ke Bupati Seluma berkaitan dengan tunggakan pajak kendaraan dinas.

BACA JUGA:Angin Kencang, Atap Gedung MTsN 2 Kota Bengkulu Beterbangan

Diungkapkan Kepala UPTD PPD Kabupaten Seluma Alam Syukur mengatakan surat pemberitahuan tentang tunggakan pajak kendaraan dinas tahun 2024 ini mencapai Rp898.051.000.

Total tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut dari 742 unit, terdiri dari 115 unit roda empat dan 627 unit roda dua.

"Kita sudah sampaikan surat pemberitahuan ke Bupati Seluma, perihal tunggakan pajak kendaraan dinas, dari total kendaraan dinas yang menunggak pajak itu berjumlah 742 unit, terdiri dari 115 unit roda empat dan 627 unit roda dua, dengan jumlah tunggakan mencapai Rp898 juta lebih," terang Alam Syukur.

BACA JUGA:Hati-hati! Modus Penipuan Hipnotis Kembali Muncul di Jakarta, Kenali Ciri-cirinya Berikut Ini

Lanjutnya, pihaknya berharap Pemkab Seluma dapat kembali memvalidasi kendaraan yang masih aktif dan yang non aktif, agar dapat meringankan beban keuangan daerah.

Selain itu, melalui program pemutihan pajak kendaraan saat ini dapat menjadi kesempatan Pemkab Seluma untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: