Iklan dempo dalam berita

Rincian Dana Desa Kabupaten Bulungan Tahun 2024 untuk 74 Desa, Ada yang Dapat Alokasi di Atas Rp 1 M?

Rincian Dana Desa Kabupaten Bulungan Tahun 2024 untuk 74 Desa, Ada yang Dapat Alokasi di Atas Rp 1 M?

Rincian Dana Desa di Kabupaten Bulungan Tahun 2024--

1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.

2. Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.

3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.

4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

BACA JUGA:Ini Tanda-tanda Rumah Banyak Cicak Menurut Islam, Cek Fakta Mengenai Cicak Ustadz Adi Hidayat!

Prioritas Dana Desa

Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.

Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui:

1.  Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:
- Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes.
- Pengelolaan dan pembinaan Posyandu.
- Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

BACA JUGA:Materi Tes PPG Prajabatan 2024 yang Wajib Dipelajari, Ini Contoh Soal dan Jawaban

2.  Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang diantaranya dapat meliputi:

- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa.
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani.
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa.
- Pembangunan energi baru dan terbarukan.
- Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan.
- Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa.
- Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier.

3. Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.

Demikian informasi mengenai rincian dana desa Kabupaten Bulungan 2024, lengkap dengan mekanisme penyaluran dan prioritas. Semoga bermanfaat.



Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: