Iklan dempo dalam berita

Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Online Berdasarkan Tujuannya

Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Online Berdasarkan Tujuannya

Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Online Berdasarkan Tujuannya--

Kalau KK Anda hilang atau rusak, tidak perlu panik. Kini pengurusan KK baru tidak sulit, adapun syaratnya seperti:

- Surat pengantar RT/RW

- Surat keterangan hilang dari kantor polisi 

- Jika KK rusak, sertakan KK tersebut

- Fotokopi KTP dari salah satu anggota keluarga

- Dokumen keimigrasian untuk warga asing

BACA JUGA:KTP Disalahgunakan Orang Lain Buat Pinjol? Ini Jerat Hukum dan Pidana yang Menanti

Cara Membuat Kartu Keluarga Online 

Jika syarat sudah terpenuhi, Anda dapat membuat KK online dari berbagai situs. Biasanya, lama proses pembuatan kartu keluarga online adalah 1-7 hari waktu kerja. Tergantung dari banyaknya permintaan. Untuk situs dan langkah-langkahnya, simak penjelasannya di bawah ini.

BACA JUGA:Hati-hati, Menyalin Data KTP dan KK Orang Lain Tanpa Hak, Ini Ancaman Hukum Pidana yang Berlaku

Situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Cara membuat kartu keluarga online pertama adalah dari situs resmi Kemendagri. Anda tidak perlu repot-repot antre di kelurahan. Berikut ini adalah prosedurnya:

  • Kunjungi link membuat kk online yakni layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
  • Setelah mengunjungi situs kemendagri, buat akun dengan memasukkan data diri. Pastikan nomor telepon dan email aktif
  • Login dengan nomor telepon dan password yang telah didaftarkan
  • Klik pengurusan dokumen secara online
  • Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga
  • Ikuti langkahnya dan kemudian unggah dokumen yang dibutuhkan
  • Setelah selesai, akan ada notifikasi email jika KK baru Anda sudah terbit
  • Call center Kemendagri: 1500-537

BACA JUGA:Begini Cara Cek NIK KTP Sudah Jadi NPWP atau Belum, Yuk Ketahui Statusmu

Situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Setempat

Tidak semua kota/kabupaten di Indonesia memiliki situs dukcapil online, terutama dalam permohonan pembuatan dokumen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: