Iklan RBTV Dalam Berita

Progres Coklit Data Pemilih di Seluma Sudah 86,37 Persen Walaupun Ada Kendala

Progres Coklit Data Pemilih di Seluma Sudah 86,37 Persen Walaupun Ada Kendala

Progres coklit data pemilih di Kabupaten Seluma--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Progres pencocokan dan penelitian (Coklit) data mata pilih yang dilakukan 581 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di Kabupaten Seluma sudah 86,37 persen. 

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Seluma, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Anang Erma Dona. Dikatakan Anang, sampai saat ini pihaknya terus melakukan monitoring tahap pencocokan dan penelitian data mata pilih yang tengah dilakukan 581 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

BACA JUGA:Diet Tiongkok Lagi Ramai Diperbincangkan, Katanya Berat Badan Bisa Turun 10 Kg dalam 5 Hari

Menurutnya untuk progres sementara ini, data coklit yang telah selesai dilakukan telah mencapai 86,37 persen, atau 134.196 mata pilih yang sudah dicek dan teliti.

Jumlah tersebut dari total 156.213 mata pilih yang diteliti di 374 TPS yang tersebar di 14 Kecamatan dan 202 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Seluma.

“Alhamdulillah, kawan-kawan Pantarlih sudah mencapai persentase progresnya 86,37 persen. Ini artinya masih tersisa 21.287 lagi data mata pilih yang harus diselesaikan pantarlih dari total 156.213 mata pilih yang diteliti di 374 TPS,” terang Anang Erma Dona.

BACA JUGA:Lebih Singkat, Jambi ke Palembang Lewat Tol Jarak Tempuhnya Cuma Segini

Lanjutnya, dari 14 kecamatan yang ada, terdapat 4 kecamatan yang persentase progresnya masih di bawah 80 persen, yakni Kecamatan Sukaraja, Lubuk Sandi, Seluma Utara dan Seluma. 

Menurutnya, sebagian besar kendala yang dialami para Pantarlih yakni masalah signal, karena petugas kesulitan saat melakukan sinkronisasi data e-coklit, sehingga perlu dilakukan secara manual.

BACA JUGA:Penyebab dan Dampak Remaja Jompo, Jangan Dibiarkan! Simak Tips Mengatasinya

“ada 4 kecamatan yang progres coklitnya sejuah ini masih di bawah 80 persen. Kendala mereka rata-rata karena signal, sehingga menyulitkan petugas saat melakukan sinkronisasi data e-coklit, jadinya ditulis secara manual terlebih dahulu,” tambahnya.

Untuk diketahui, untuk masa kerja pantarlih hanya selama 1 bulan, dari tanggal 24 Juni-24 Juli 2024 dengan honorarium sebesar Rp 1 juta.

BACA JUGA:Jambi - Pekanbaru Via Tol Berapa Jam? Ini Perkiraan Jarak Tempuhnya jika Sudah Tersambung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: