Iklan dempo dalam berita

Pemasangan Tapping Box, Bapenda Seluma Target Rp 2 Miliar Masuk Kas Daerah dari Sektor Pajak Rumah Makan

Pemasangan Tapping Box, Bapenda Seluma Target Rp 2 Miliar Masuk Kas Daerah dari Sektor Pajak Rumah Makan

Bapenda Seluma Target Rp 2 Miliar Masuk Kas Daerah dari Sektor Pajak Rumah Makan--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Bapenda Kabupaten Seluma akan memasang 11 unit alat perekam pajak atau tapping box disejumlah rumah makan ternama yang ada di Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Ini 6 Khasiat Daun Jeruk Purut untuk Pria, Nomor 1 Kunci Keharmonisan

Untuk pemasangan perdana, tapping box dipasang di rumah makan Serawai milik Susi Aritonang yang terletak di pusat Kota Tais.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Seluma Yudi Heprianto mengatakan, untuk sementara ini dari ratusan rumah makan yang tersebar di Kabupaten Seluma, baru 11 rumah makan yang sudah menerapkan alat perekam pajak atau tapping box dan rumah makan yang lainnya bakal menyusul.

BACA JUGA:5 Cara Mencuci Celana Jeans di Mesin Cuci yang Baik dan Benar, Boleh Dicoba

Tahun ini Bapenda Kabupaten Seluma menargetkan pendapatan yang masuk ke kas daerah sebesar Rp 2 miliar dari sektor pajak rumah makan.

"Untuk sementara ini baru 11 rumah makan, 5 di wilayah Kecamatan Sukaraja, 5 di wilayah Kecamatan Seluma dan 1 di wilayah Kecamatan Semidang Alas Maras dan lainnya bakal menyusul karena alat perekamnya masih dalam perjalanan," terang Yudi Heprianto.

BACA JUGA:Harus Dihindari, Ini 7 Penyebab Baju Robek Saat Dicuci di Mesin Cuci

Ditambahkan Kepala Bapenda Seluma Suparjo, S.Sos, M.Si selaku panitia pelaksana mengatakan sektor pajak rumah makan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 1 Tahun 2024, dengan tarif pajak yang diterapkan sebesar 10 persen.

BACA JUGA:Jangan Sembarangan, Ini Cara Mencuci di Mesin Cuci agar Pakaian Tidak Rusak

"Pajak rumah makan ini kan salah satu sumber Pendapatan Daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 1 Tahun 2024, tarif pajak yang diterapkan sebesar Rp 10 persen, tujuan dari pemasangan tapping box ini yaitu pengoptimalan dari alat rekam pajak yang dipasang di rumah makan," tutur Suparjo.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan 20 Terduga Pelaku Narkoba Sabu, Ganja dan Ekstasi

Adanya terobosan ini pun disambut positif Assisten III Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Pemkab Seluma Ridwan Sabrin, dalam upaya peningkatan PAD Kabupaten Seluma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: