Iklan dempo dalam berita

Tabel Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dalam Razia Kendaraan 2024

Tabel Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dalam Razia Kendaraan 2024

Tabel Denda Tilang--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tabel denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran lalu lintas dalam razia kendaraan 2024.

Operasi Patuh Jaya 2024 telah resmi dimulai pada tanggal 15 Juli dan akan berlangsung selama 14 hari hingga 28 Juli 2024.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas demi keselamatan bersama.

BACA JUGA:40 Kepala Sekolah Dirotasi, Kadis Ingatkan Guru Jangan Tahan Ijazah Murid

Diketahui, Operasi Patuh Jaya 2024 digelar di sejumlah titik di Jakarta dan sekitarnya. Tak cuma di Jakarta, Operasi Patuh Jaya 2024 digelar di beberapa wilayah penyangga.

"Sahabat Lantas, Operasi Patuh 2024 akan digelar serentak pada tanggal 15-28 Juli 2024. Operasi Patuh ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas," dikutip dari laman Instagram NTMC Korlantas Polri.

BACA JUGA:Pengemudi Mobil Pick Up Diduga Ugal-Ugalan di Selupu Rejang, Pengendara Motor Meninggal Dunia di TKP

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Ade Latif Usman menagatkan, total 2.938 personel gabungan telah diturunkan.

Ini daftar pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2024

1. Melawan arus

Melawan arus dianggap melanggar pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengendara bakal diancam dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Bagi yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol, akan dikenakan denda seperti tercantum dalam pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sanksinya berupa denda paling banyak Rp 750 ribu.

BACA JUGA:Ketua PBNU Ungkap Agenda 5 Nahdliyin ke Israel dan Bertemu Presiden Israel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: