Iklan dempo dalam berita

Viral! Pria Ini Makan Pizza Sambil Motoran, Nyetir Pakai Kaki, Polisi Ambil Tindakan

Viral! Pria Ini Makan Pizza Sambil Motoran, Nyetir Pakai Kaki, Polisi Ambil Tindakan

Kejadian Viral, Makan Pizza Sambil Bawa Motor--

Multazam juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah preventif dan represif terhadap pelaku.

"Tentunya kami akan melakukan upaya preemtif dan represif dengan tilang," ucapnya.

Upaya preemtif ini dimaksudkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, sementara tindakan represif akan diambil sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran yang telah dilakukan.

BACA JUGA:SK Terbit Pertengahan Agustus 2024, 177 Kades di Seluma Dilantik Ulang

Imbauan Keselamatan Berkendara

Polisi juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu menjaga keselamatan dalam berkendara.

"Kami imbau dan tegaskan setiap pengguna jalan raya wajib menjaga perilaku tertib dan santun dalam berkendara," tambah Multazam.

Menurutnya, mengemudi dengan cara yang tidak wajar, seperti makan atau minum, sangat berbahaya karena dapat mengurangi fokus pengemudi dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Bahaya Mengemudi Sambil Makan

Mengemudi sambil makan atau minum merupakan bentuk multitasking yang sangat tidak dianjurkan. Kegiatan ini dapat mengurangi fokus pengemudi dan mengakibatkan kecelakaan.

Beberapa risiko yang bisa terjadi antara lain melintasi garis jalan tanpa sadar, menabrak kendaraan di depan, atau kehilangan kendali atas kendaraan.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya pengemudi mencari tempat yang aman untuk berhenti jika ingin makan atau minum. Dengan begitu, konsentrasi tidak akan terpecah dan keselamatan berkendara tetap terjaga.

BACA JUGA:Kejari Kaur Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Inpres

Regulasi Terkait di Indonesia

Di Indonesia, tindakan mengemudi sambil makan atau minum juga diatur dalam undang-undang. Pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudi dengan penuh konsentrasi. Jika melanggar, pelaku dapat dikenai Pasal 283 dengan hukuman pidana 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain, seperti makan atau minum, melanggar hukum. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan pengemudi tetap fokus dan dapat mengendalikan kendaraannya dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: