Daftar Instansi dan ASN yang Siap Dipindahkan ke IKN, Tahap Pertama Dapat Tunjangan Pionir
Ini Instansi dan ASN yang Siap Dipindahkan ke IKN--
20. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas: 49 ASN
21. Kementerian Sekretariat Negara: 254 ASN
22. Sekretariat Jenderal DPR: 87 ASN
23. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial: 22 ASN
24. Sekretariat Jenderal MPR: 26 ASN
25. Sekretariat Jenderal DPD: 35 ASN
BACA JUGA:Lowongan CPNS 2024 untuk Fresh Graduate, Ada 250.407 Formasi
Namun, daftar ini belum mencakup personel dari TNI dan Polri. Otorita IKN juga menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengingatkan agar pemindahan pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan secara bertahap, agar tidak terjadi lonjakan besar-besaran pada satu waktu.
Sekretaris Otorita IKN, Achmad Jaka Santos, menyampaikan pesan ini dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh Ombudsman.
BACA JUGA:Beasiswa Teladan Angkatan 2025 Kembali Dibuka di 10 Kampus, Dibiayai Kuliah 100 Persen
Menteri Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan melalui tiga cara utama untuk mendukung kinerja pemerintah di ibu kota baru:
1. Pertama, pemindahan ASN dilakukan secara bertahap berdasarkan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.
"Penapisan kelembagaan ini sangat penting, seperti yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden, karena hal ini akan memastikan efektivitas dan efisiensi pemerintahan di IKN. Kami telah menyusun prioritas-prioritas untuk opsi pemindahan, termasuk 179 unit eselon I pada 38 kementerian dan lembaga, 91 unit eselon I pada 29 kementerian dan lembaga, serta beberapa opsi lainnya," jelas Anas.
ASN yang pindah pada tahap pertama akan mendapatkan tunjangan pionir, yang besarnya sedang dalam proses finalisasi bersama Menteri Keuangan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Begini Penampakan Bocah Berinisial JK Setelah 20 Hari Bersembunyi di Hutan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: