Iklan dempo dalam berita

Peluang Besar, Ada 397 Formasi CPNS Bakamla 2024, Ini Rincian Gaji dan Persyaratannya

Peluang Besar, Ada 397 Formasi CPNS Bakamla 2024, Ini Rincian Gaji dan Persyaratannya

Formasi CPNS Bakamla 2024--

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

BACA JUGA:Ini Ketentuan dan Contoh Pas Foto CPNS 2024, Jangan Sampai Salah!

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

9. Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah yang menyatakan Sehat Jasmani dan Rohani dan Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm untuk laki-laki, dan 150 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan ideal.

10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

BACA JUGA:Kementan RI Buka 1.212 Formasi CPNS 2024, Segede Ini Gaji dan Tukin per Golongannya

11. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

12. Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan, dengan ketentuan:

a. S-1 / D-IV dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi (kecuali pelamar jabatan Cumlaude sebagaimana tercantum dalam huruf C, angka 2).

b. D-III dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi.

BACA JUGA:Oppo A3 Pro 5G, Hp Tahan Banting dengan 3 Sertifikasi Ketahanan Militer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: