Lulusan D3 Ingin Jadi PNS? Intip Besaran Gaji PNS Perawat Lulusan D3 Plus Tunjangannya
Gaji dan tunjangan perawat PNS lulusan D3--
1. Rumah Sakit
Gaji Perawat D3 per bulan yang pertama yaitu untuk Rumah Sakit. Yaitu mulai dari Rumah Sakit Umum, Swasta hingga Negeri (yang dikelola pemerintah).
Seperti sudah disinggung sebelumnya, bahwa besaran honor Perawat D3 di Rumah Sakit akan ditentukan berdasarkan lokasi, tipe Rumah Sakit, Keahlian dan Keterampilan. Secara umum, rata-rata gaji Perawat D3 di Rumah Sakit yaitu antara Rp 3,5 Jutaan hingga Rp 5 Jutaan per bulan.
BACA JUGA:Berapa Gaji Perawat Puskesmas? Ini Besaran Gajinya dari PNS hingga Sukarelawan
Minimal gaji D3 Keperawatan di Rumah Sakit yaitu sekitar Rp 2.500.000 per bulan. Sedangkan untuk maksimal gaji D3 Keperawatan di Rumah Sakit yaitu sekitar Rp 10.000.000 per bulan.
Upah Perawat D3 di Rumah Sakit kota besar umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan Rumah Sakit di kota terpencil. Namun walaupun begitu, bagi Perawat D3 RS di daerah terpencil tentunya diuntungkan dengan adanya bonus atau tunjangan setiap bulannya.
BACA JUGA:Ternyata Segini Gaji PNS Perawat Gigi, Paling Rendah Rp 3 Juta Per Bulan
Selain itu, gaji Perawat D3 di Rumah Sakit Swasta juga memiliki besaran yang lebih tinggi dibandingkan dengan gaji Perawat D3 Rumah Sakit Umum atau Negeri yang dikelola oleh pemerintah.
Begitu juga pada tipe Rumah Sakit Jantung, Kanker dan Spesialis lainnya, tentu memiliki besaran gaji D3 Keperawatan yang lebih tinggi dibanding tipe Rumah Sakit lainnya.
Gaji D3 Keperawatan untuk Gawat Darurat, Anestesi, ICU dan lainnya juga memiliki besaran yang lebih tinggi.
Hal ini dikarenakan tugas dan tanggung jawab Perawat D3 yang terbilang lebih berat, sehingga besaran upah menjadi semakin tinggi.
BACA JUGA:Lowongan CPNS Lulusan SMA Kemdikbudristek 2024, Ada 12.843 Formasi, Intip Besaran Gajinya
2. Puskesmas
Gaji D3 Keperawatan selanjutnya yaitu untuk Puskesmas. Dimana rata-rata gaji Perawat D3 di Puskesmas yaitu sekitar Rp 2,2 Jutaan hingga Rp 4 Jutaan per bulan.
Bagi Perawat D3 di Puskesmas berhak mendapatkan upah minimal sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: