Mobil Ambulans Dipaksa Minggir Saat Situasi Pasien Kritis, Pengemudi Ini Dicari
Mobil ambulans dipaksa minggir oleh pengemudi saat tangani pasien kritis--
BACA JUGA:Jangan Salah, Begini Cara Mengetahui Odometer Digital Motor Hasil Reset atau Ori
Warganet lain juga menyoroti bahwa ambulans dan petugas medis seharusnya diprioritaskan di jalan raya. “Yang harus ditertibkan itu angkot, bukan ambulans. Kalau ambulans kan gak tiap waktu lewat di jalan,” komentar salah satu pengguna Instagram.
Ada pula yang memberikan saran sarkastik kepada pria tersebut dengan mengatakan, “Kalau sakit jangan dibawa pakai ambulans, panggil saja truk sampah.”
BACA JUGA:BNNP Bengkulu Musnahkan Narkoba, 3 Pemilik Terancam 20 Tahun Penjara
Selain itu, banyak yang mengingatkan bahwa situasi darurat seperti ini tidak bisa dianggap sepele.
“Macet bentar juga jalan, itu darurat kalau enggak ya gak bakal begitu, saling ngerti ajalah. Sok keras malu sendiri,” tulis seorang warganet lainnya.
Mereka juga mengecam sikap pria tersebut yang tetap ngotot meskipun sudah dijelaskan bahwa pasien di dalam ambulans membutuhkan penanganan cepat.
BACA JUGA:Program TMMD ke 122, Kodim 0425/Seluma Bangun Jalan Sentra Produksi di Desa Ini
Kejadian ini juga menimbulkan perbincangan mengenai aturan lalu lintas terkait ambulans. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang memiliki prioritas utama di jalan raya, terutama ketika sedang mengangkut pasien atau memberikan pertolongan darurat.
BACA JUGA:Situasi Darurat, Pria Ini Ngotot Minta Ambulans Menepi, Alasannya Karena Ini
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat hak prioritas, di antaranya kendaraan pemadam kebakaran, ambulans yang membawa orang sakit, kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara, serta iring-iringan pengantar jenazah.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Tetapkan Zona Larangan Pemasangan APK Paslon, Ini Lokasinya
Jika ada pengendara yang mengganggu laju kendaraan prioritas seperti ambulans, maka mereka dapat dikenakan hukuman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000, sesuai Pasal 287 ayat (4).
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya memberikan prioritas kepada ambulans di jalan raya.
BACA JUGA:Bawaslu Seluma dan Satpol PP Mulai Sweeping APS, KPU Seluma Tetapkan 30 Lapangan Tempat Kampanye
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: