Anggota DPRD Solo Ditahan Jaksa, Begini Modusnya untuk Korupsi Anggaran Dana Hibah Atlet Disabilitas
Modus Kevin Fabiano korupsi dana hibah Ateltik NPCI Jawa Barat--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jadi tersangka korupsi dan rugikan negara Rp 5 M, anggota DPRD Solo terpilih ditangkap.
Seorang anggota DPRD Solo terpilih dari PDI Perjuangan, Kevin Fabiano, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi.
BACA JUGA:Oura Ring 4, Cincin Pintar dengan Terobosan Teknologi Terbaru Smart Sensing
Kevin ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) untuk Provinsi Jawa Barat selama periode 2021-2023.
Penahanan Kevin dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama beberapa jam, dan ia kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung, sejak Kamis, 10 Oktober 2024.
Menurut pernyataan resmi Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya, Kevin terlibat dalam tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai pelatih atletik NPCI Jawa Barat.
Dalam jabatannya, Kevin bersama rekannya, CPA, yang merupakan Bendahara NPCI Jabar, diduga melakukan berbagai manipulasi dan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah.
CPA, meskipun juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara ini berstatus sebagai tahanan kota.
BACA JUGA:Sony Hadirkan Fitur Find My Device pada Perangkat Headphone, Fitur yang Bermanfaat
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan adanya penyelewengan dana hibah yang diterima oleh NPCI Jawa Barat selama periode 2021 hingga 2023.
Dana hibah ini seharusnya digunakan untuk mendukung program dan kegiatan NPCI, khususnya dalam mendukung atlet disabilitas yang berkompetisi di berbagai ajang nasional dan internasional.
BACA JUGA:Pegawai Dishub Pasuruan Keracunan, Diduga Minum Air Aki di Kulkas Kantor
Namun, bukannya digunakan sesuai peruntukannya, Kevin dan CPA diduga memanfaatkan posisi mereka untuk meraup keuntungan pribadi melalui beberapa modus kejahatan keuangan.
Modus yang digunakan oleh Kevin dan CPA termasuk pemalsuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, melakukan mark-up anggaran, dan memotong dana hibah yang seharusnya diberikan kepada NPCI secara penuh.
BACA JUGA:Deretan 15 Bank yang Izinnya Dicabut OJK, Terkuak Ini Alasan hingga Faktor Penyebabnya
Dari hasil penyelidikan, total dana hibah yang diselewengkan dalam kasus ini mencapai Rp 122 miliar.
Berdasarkan penghitungan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar akibat tindakan tersebut.
Cahyawijaya menyatakan, "Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5 miliar."
BACA JUGA:Ratu Bandar Narkoba Asal Jambi Ditangkap Polisi, 4 Kaki Tangan Helen Berhasil Diringkus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: