Iklan RBTV Dalam Berita

Merokok Sambil Berkendara, Apakah Bisa Ditilang? Cek Aturannya di Sini

Merokok Sambil Berkendara, Apakah Bisa Ditilang? Cek Aturannya di Sini

Merokok saat berkendara--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Merokok sambil berkendara, apakah bisa ditilang? Cek aturannya di sini.

Kebiasaan merokok sambil berkendara di jalanan mungkin terkesan hal yang sepele. Padahal kebiasaan merokok sambil berkendara sebenarnya berbahanya.

BACA JUGA:Gravitasi Bulan, Puluhan Lapak Pedagang Pantai Berkas Diterjang Ombak

Sebab, hal ini bisa menyebabkan berbagai masalah di jalan, seperti kecelakaan dan keributan dengan pengendara lain.

Selain itu, merokok saat berkendara merupakan kegiatan yang melanggar aturan.

Tidak hanya pengendara sepeda motor saja, bagi pengemudi mobil juga tidak diperbolehkan merokok saat mengemudikan mobilnya. Bahkan merokok sambil berkendara juga bisa ditilang.    

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024 Kemenag, Berikut Info Lengkapnya

Sebenarnya tidak ada pasal yang secara langsung melarang pengendara untuk merokok sambil berkendara di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, merokok sambil berkendara bisa dianggap sebagai pelanggaran jika mengganggu konsentrasi pengendara dan membahayakan keselamatan pengendara lain.

Sebab, Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

BACA JUGA:Lengkap, Titik Operasi Zebra 2024 Bekasi, Awas Hindari 14 Jenis Pelanggarannya!

Mengapa demikian? Sebab, merokok bisa dianggap sebagai aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengendara, karena tangan yang seharusnya memegang setang motor digunakan untuk memegang rokok.

Hal ini tentu saja dapat mengurangi kontrol atas kendaraan dan mengakibatkan kecelakaan.

Selain itu, Pasal 283 menyebutkan bahwa setiap pengendara yang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan penjara paling lama 3 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: