Ini Pemicu BPJS Kesehatan Terancam Rugi Rp 20 Triliun, Iuran Bakal Naik?
BPJS Kesehatan--
Ali berharap kenaikan iuran ini dapat membantu menekan defisit dan mencegah gagal bayar klaim di masa mendatang.
Namun, ia belum dapat mengungkapkan berapa besar kenaikan iuran yang diusulkan, mengingat keputusan terkait besaran iuran berada di tangan pemerintah, bukan BPJS Kesehatan.
Selain itu, BPJS Kesehatan telah merancang berbagai skenario kenaikan iuran dan memperkuat sistem pencegahan serta penanganan fraud.
Sistem ini diharapkan mampu mengurangi potensi kebocoran dana yang dapat memperburuk kondisi keuangan lembaga.
BACA JUGA:Daftar Program 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Apa Prioritasnya?
Penyebab Defisit BPJS Kesehatan
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai ancaman defisit ini muncul karena BPJS Kesehatan telah empat tahun tidak menaikkan iuran.
Kenaikan iuran terakhir terjadi pada tahun 2020 melalui Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020.
Selain itu, peningkatan kasus penyakit katastropik yang membutuhkan biaya besar juga menjadi faktor utama, diperkirakan sekitar 20% dari total pembiayaan.
Penyakit katastropik meliputi penyakit kritis yang penanganannya memerlukan biaya tinggi, seperti gagal ginjal, jantung, dan kanker.
Fraud atau tindakan kecurangan dalam layanan kesehatan juga menjadi salah satu penyebab tingginya pengeluaran.
Timboel menekankan pentingnya upaya BPJS Kesehatan dalam mengatasi fraud melalui peningkatan kualitas verifikasi klaim dan pengawasan terhadap pelayanan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Ayo Lamar! PT Sucofindo Buka Lowongan Kerja Terbaru 2024, Ini Link dan Syarat Pendaftaran
Strategi Mengatasi Defisit
Selain kenaikan iuran, Timboel menyarankan BPJS Kesehatan untuk lebih fokus pada peningkatan kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta.
Kelompok ini memiliki potensi besar dalam meningkatkan pendapatan JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan juga diharapkan lebih serius menangani masalah fraud yang mempengaruhi anggaran.
Menanggapi usulan kenaikan iuran, Timboel menyarankan agar kenaikan dilakukan secara moderat, sekitar 20-25%, agar tidak memberatkan peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: