Ini Pemicu BPJS Kesehatan Terancam Rugi Rp 20 Triliun, Iuran Bakal Naik?
BPJS Kesehatan--
“Yang penting, jangan sampai terjadi kenaikan drastis seperti pada Perpres 75 tahun 2019 dan Perpres 64 tahun 2020 yang mencapai 100%,” katanya.
Kenaikan iuran yang terlalu tinggi dikhawatirkan akan berdampak negatif pada kepatuhan pembayaran iuran peserta, terutama dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
BACA JUGA:Daftar Program 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Apa Prioritasnya?
Dampak Jika Defisit Tidak Terkendali
Jika defisit tidak dapat dikendalikan, BPJS Kesehatan berpotensi mengalami pengurangan aset bersih yang saat ini diperkirakan mencapai Rp 57 triliun pada akhir tahun 2023.
Apabila defisit terus berlanjut, aset bersih tersebut dapat habis, dan BPJS Kesehatan akan menghadapi risiko defisit total seperti yang pernah terjadi pada periode 2014-2020.
Meskipun ada tantangan besar yang dihadapi, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk menjaga kestabilan layanan dan melindungi hak-hak peserta JKN.
Dengan usulan kenaikan iuran dan upaya penanganan fraud yang lebih baik, diharapkan BPJS Kesehatan dapat mengatasi masalah defisit ini dan menghindari gagal bayar klaim.
Harapannya, dengan solusi yang tepat, BPJS Kesehatan dapat terus memberikan layanan kesehatan yang memadai bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa risiko gagal bayar klaim di masa mendatang.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: