Cara Membuat NPWP Online, Mudah Bisa dari Rumah, Penuhi Kelengkapan Syaratnya Cek di Sini!
Cara buat NPWP secara online --ist
7. Pilih menu "Pendaftaran NPWP" dan isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar
8. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan
9. Periksa kembali semua informasi yang telah diisi, lalu klik "Kirim"
10. Sistem akan memberikan nomor tanda terima elektronik sebagai bukti pengajuan
Setelah mengirimkan permohonan, Anda perlu menunggu proses verifikasi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak. Jika semua persyaratan terpenuhi, NPWP akan diterbitkan dan dikirimkan ke alamat yang tercantum dalam formulir pendaftaran.
BACA JUGA:Status Residivis, Pemuda Dusun Pasar Minggu Ini Nyaris Tewas, Sudah 2 Kali Diamankan Massa
Cara Buat NPWP Offline di Kantor Pelayanan Pajak
Bagi wajib pajak yang lebih memilih untuk mengurus NPWP secara langsung, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai dengan domisili Anda
2. Ambil nomor antrean di loket pendaftaran NPWP
3. Siapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan
4. Isi formulir pendaftaran NPWP yang disediakan oleh petugas
5. Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen pendukung kepada petugas
6. Tunggu proses verifikasi dan pembuatan kartu NPWP
7. Jika semua persyaratan terpenuhi, Anda akan langsung menerima kartu NPWP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: