Kemnaker Buka Suara, Bilang Begini Soal Karyawan Dipotong Gaji Karena Lambat Respon saat Cuti Kerja
Kejadian Viral--
BACA JUGA:Rayakan Libur Nataru di Jawa Timur, Ini 8 Rekomendasi Tempat Wisata yang Wajib Dikunjungi
Cuti kerja sendiri adalah hak yang wajib diberikan oleh perusahaan, yaitu sebanyak 12 hari dalam setahun, asalkan karyawan tersebut telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Pemotongan Gaji Harus Persetujuan Karyawan
Pemotongan gaji hanya dapat dilakukan jika ada persetujuan dari karyawan, yang diberikan dalam bentuk surat kuasa resmi kepada perusahaan.
Di luar kondisi tersebut, pemotongan gaji tanpa alasan yang sah dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Jika perusahaan tetap memotong gaji tanpa persetujuan, karyawan memiliki hak untuk melaporkan tindakan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar
Perusahaan yang melanggar ketentuan terkait pembayaran gaji karyawan dapat dikenai sanksi berat. Pasal 187 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 menjelaskan bahwa sanksi tersebut dapat berupa:
- Pidana kurungan: Minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan.
- Denda: Paling sedikit Rp 10 juta hingga paling banyak Rp 100 juta.
“Jika karyawan menemukan perusahaan yang memotong gaji saat cuti atau melanggar aturan lainnya, segera laporkan ke Dinas Tenaga Kerja agar bisa ditindaklanjuti,” imbuh Anwar.
Kesadaran Hak-Hak Karyawan
Kasus ini membuka mata banyak orang akan pentingnya memahami hak-hak karyawan yang telah diatur dalam undang-undang.
Sebagai pekerja, karyawan berhak mendapatkan waktu istirahat yang layak tanpa tekanan dari perusahaan, termasuk dalam hal responsibilitas kerja selama cuti.
Pemotongan gaji saat cuti karena slow respons tidak dibenarkan secara hukum. Hak-hak karyawan, termasuk menerima gaji penuh selama cuti, dijamin oleh undang-undang. Perusahaan yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang signifikan.
Untuk karyawan, penting untuk mengetahui dan menegakkan hak mereka. Jika ada pelanggaran, laporkan kepada otoritas yang berwenang agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk menikmati waktu cuti tanpa tekanan atau ancaman pemotongan gaji.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: