Iklan RBTV Dalam Berita

Gaji Kepala Desa Tahun 2025, Apakah Ada Perubahan? Ini Rinciannya

Gaji Kepala Desa Tahun 2025, Apakah Ada Perubahan? Ini Rinciannya

Gaji kepala desa tahun 2025, apakah ada perubahan?--

BACA JUGA:Harus Paham dan Waspada, Seperti Ini Modus untuk Menyelewengkan Dana Desa

Gaji Kepala Desa

Besaran penghasilan tetap kades dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh bupati/walikota dengan berpatokan pada ketentuan sebagai berikut:

1. Besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

3. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Tunjangan Kepala Desa

Selain penghasilan tetap, kades dan perangkat desa juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya. Seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji Guru ASN dan Honorer Bakal Naik di 2025, Segini Jumlahnya

Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kades dan perangkat desa.

Berikut ini adalah daftar tunjangan yang diterima oleh kades dan perangkat desa tahun 2025:

1. Tunjangan jabatan: Rp500.000,00 per bulan untuk Kades, Rp450.000,00 per bulan untuk Sekdes, dan Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

2. Tunjangan kinerja: Rp300.000,00 per bulan untuk Kades, Rp250.000,00 per bulan untuk Sekdes, dan Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

3. Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan untuk Kades, Rp150.000,00 per bulan untuk Sekdes, dan Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

BACA JUGA:Agus Buntung, Pria Disabilitas Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan, Polda NTB Ungkap Modusnya

4. Tunjangan lainnya: Rp100.000,00 per bulan untuk Kades, Rp75.000,00 per bulan untuk Sekdes, dan Rp50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

Dengan demikian, total penghasilan kades dan perangkat desa terbaru 2024 adalah sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: