Iklan RBTV Dalam Berita

Siap-siap Cek Rekening, Berikut Jadwal Pencairan Dana KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 4

Siap-siap Cek Rekening, Berikut Jadwal Pencairan Dana KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 4

Jadwal Pencairan Dana KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 4--

Untuk memastikan Anda mendapatkan bansos, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:
1.⁠ ⁠Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2.⁠ ⁠Berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
3.⁠ ⁠Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
4.⁠ ⁠Masuk dalam kategori penerima manfaat sesuai kriteria KLJ, KAJ, atau KPDJ.

Itulah mengenai jadwal dan cara cek pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 4 ini.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kota Kotamobagu Tahun 2025, Mana Desa dengan Anggaran Terbanyak?

Berikut adalah masing-masing pengertian dari bansos tersebut:

Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) diluncurkan pada era Gubernur Anies Baswedan sebagai bentuk perhatian terhadap warga lanjut usia yang menghadapi kesulitan ekonomi.
Lansia yang memenuhi kriteria mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Program ini ditujukan bagi lansia yang berusia di atas 60 tahun, tinggal di Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap, dan menderita penyakit menahun.
Selain dana tunai, KLJ juga memberi kemudahan dalam mengakses fasilitas kesehatan dan transportasi publik, termasuk subsidi pangan melalui Bank DKI. Data penerima KLJ dipilih berdasarkan Basis Data Terpadu yang dikelola Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Pendaftaran Rekrutmen OJK 2024: Umum, Khusus hingga Dokumennya

Kartu Anak Jakarta (KAJ)

Kartu Anak Jakarta (KAJ) dikhususkan bagi anak-anak prasejahtera berusia 0-6 tahun, memberikan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan. Dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan bergizi, susu, dan keperluan sehari-hari lainnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, anak-anak dari keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu berhak menerima KAJ.
Selain dana tunai, penerima KAJ juga mendapatkan akses gratis Transjakarta dan fasilitas pangan bersubsidi di JakGrosir.
Penyaluran dana KAJ dilakukan dengan mentransfer dana langsung ke rekening orang tua atau wali anak yang sebelumnya diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Hati-hati Nama Dicoret, Ini 31 Daftar Larangan bagi Siswa Penerima KJP PLUS, Apa Saja?

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) adalah salah satu program unggulan untuk membantu penyandang disabilitas memenuhi kebutuhan dasar mereka. Setiap penerima KPDJ mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan yang ditransfer melalui rekening Bank DKI.

Program ini bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial di kalangan penyandang disabilitas, serta memastikan mereka memiliki akses terhadap layanan dasar seperti transportasi dan kebutuhan pangan bersubsidi.

Selain bantuan finansial, penerima KPDJ juga mendapatkan kemudahan lain, termasuk akses gratis Transjakarta dan fasilitas belanja bersubsidi di JakGrosir, sehingga membantu penyandang disabilitas menjalani hidup yang lebih bermartabat

BACA JUGA:Ini Lokasi Wisata Alam di Kaur Bengkulu, Cocok Buat Liburan Akhir Tahun

Kategori Orang yang Dicabut dari Penerima Bansos PKD

Mengutip dari akun Instagram resmi @dinsosdkijakarta, berikut ini delapan kategori orang yang sudah tidak lagi menerima bantuan PKD.
1. Orang yang telah meninggal
2. Orang yang sudah pindah dari Jakarta dan KTP nya tidak berdomisili di Jakarta
3. Warga Binaan Sosial (WBS) panti
4. Balita yang sudah berumur di atas 6 tahun
5. Orang yang data dirinya dinyatakan tidak layak di DTKS
6. Padanan Capil
7. Penerima bansos APBN (PKH dan BPNT)
8. Orang yang memiliki banyak aset berharga

Itulah informasi jadwal pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 4. Cek jadwal resmi mengenai pencairan bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4 secara rutin melalui media sosial DKI Jakarta. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: