Iklan RBTV Dalam Berita

Di Bengkulu Utara, Tahun 2025 Masyarakat Kategori Ini Dibebaskan Pajak BPHTB dan PBG

Di Bengkulu Utara, Tahun 2025 Masyarakat Kategori Ini Dibebaskan Pajak BPHTB dan PBG

Pemkab Bengkulu Utara bebaskan Pajak BPHTB dan PBG--

“Jadi masyarakat yang masuk dalam klasifikasi MBR, dihapuskan untuk kewajiban BPHTB dan PBG nya. Ini menjadi satu insentif fiskal untuk masyarakat,” ujar Markisman.

Dengan adanya kebijakan ini, maka ada penghematan oleh masyarakat mencapai sebesar Rp 10 juta rupiah untuk perumahan subsidi tipe 36. 

Dengan rincian pembebasan biaya BPHTB sekitar Rp 6,25 juta untuk rumah subsidi dan pemangkasan retribusi PBG Rp 4,32 juta.

 

(Novan Alqadri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: