Kejati Bengkulu dan Jajaran Selamatkan Rp 6,5 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi
--
Sementara itu, dari hasil Penanganan tersebut, Kejati telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka yang terdiri dari 3 orang perkara tipikor Taba Terunjam, 10 orang perkara Puskeswan dan 1 orang kasus di Korem.
"Untuk tersangka, untuk yang terunjam itu ada 3 orang. Terdiri dari PPK, pelaksana kegiatan dan pengawas. Kemudian Puskeswan ada 10 dan untuk yang Korem baru ada 1 karena kita masih pengembangan," tutup Kejati Bengkulu.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: