Iklan RBTV Dalam Berita

Terdakwa Pembunuh Owner RS An-Nisa Dituntut JPU Hukuman 18 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuh Owner RS An-Nisa Dituntut JPU Hukuman 18 Tahun Penjara

Kasi Intel Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarak --

BACA JUGA:Catat dan Ingat, Ini 9 Dosa-dosa yang Bisa Membuat Rezeki Seret dan Tidak Lancar

Ikhwan berharap pada pembacaan putusan nanti, Hakim Pengadilan Negeri Curup dapat memberikan vonis putusan dengan seadil-adilnya.

"Kami berharap nanti pada saat diputuskan, putusannya bisa dilakukan dengan seadil-adilnya," harapnya.

BACA JUGA:Penjelasan Polisi Tentang Peristiwa Dugaan Warga Tolak ibadah Natal di Sebuah Perumahan kawasan Cibinong

Terpisah, kuasa hukum terdakwa M Guruh Indrawan mengungkapkan bahwa berdasarka fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa tidak seharusnya dikenakan pasal 340 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana melainkan pasal 338 KUHP tentan pembunuhan biasa.

"Klien kami saharusnya dikenakan pasal 338, karena pembunuhan yang dilakukan ada pemicu sebelumnya itu keributan-keributan, sehingga terjadi penusukan," kata Guruh.

Namun menurut Guruh, terkait dengan putusan yang akan diterima oleh klien mereka, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Melanda Kota Bengkulu, Omset Penjualan Pedagang Kawasan Pantai Jakat Turun Drastis

 

(Handril Waldinata)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: